Jumat, 07 Januari 2011

Tips Jika Ditilang Polisi


Sering kita karena sesuatu dan lain hal di jalan, tiba-tiba Polisi mencegat kita dan kemudian mempermasalhkan persoalan pelanggaran lalu lintas.
Dalam menghadapi Pak Polisi ternyata ada beberapa alternatip :
Bila kita merasa benar dan pak polisi yang coba-coba cari kesalahan, maka secara prosedur kalo kemudian ditilang maka Kita akan menerima Form berwarna merah, dari Polisi sebagai bukti untuk ke pengadilan, kemudian sidang, kena denda lalu bayar ke
BRI.
Bila emang kita merasa salah, semestinya Polisi mengeluarkan Form Tilang warna Biru, dengan Form biru tersebit, kita tinggal datangi bank BRI terdekat, kemudian bayar, bawa bukti bayarnya untuk mengambil STNK atau SIM di Polisi.
Hanya seringnya Pak Polisi ngerjain kita biar kemudian dianggap persoalan tilang sebagai sesuatu yang “ribet” susah ngurus, antri dipengadilan dll, sehingga yang dikeluarin ama dia selalu Form Warna Merah, kejadian ini baru saja dialami oleh salah seorang sahabat saya, karena kurang faham, meski dia emang salah tapi yang dikeluarin yang merah. Akibatnya dilain waktu
kemudian kadang kita jadi “termakan” phobia “ribet” tadi sehingga memilih jalan “damai”.
Jadi kepada rekan-rekan bilamana kena tilang, dan emang kita nglanggar anda harus ngotot minta form biru, karena urusan berikutnya lebih simpel.
OK semoga dengan lANGLAH INI , KITA DAPAT BERKONTRIBUSI UNTUK bisa menurunkan indek korupsi di Korps Kepolisian yang baru saja di release menduduki peringkat pertama DI NEGERI INI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar