Minggu, 12 Desember 2010

Beberapa Hal Kaitan Telkom / Infrastruktur – WARNET




Dengan menggunakan referensi yang ada terutama dari US FCC. Beberapa prinsip mendasar yang harus dipahami:

Infrastruktur

  • Infrastuktur sebaiknya memahami betul beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam berbisnis untuk menjamin bahwa kompetisi bisa dilakukan secara fair. Beberapa hal yang penting adalah:
    1. Outright Prohibition on Providing the Competitive Product or Service.
    2. Price Caps for Regulated Monopoly Services.
    3. Separate Subsidiary Requirement.
    4. Tariffing Requirements.
    5. Accounting Separation.
    6. Imputation Requirements.
    7. Service Quality Reporting Requirements
    8. Resale Requirements.
    9. Unbundling Requirements.
    10. Comparably Efficient Interconnection Requirements.
    11. Network Interface Disclosure Requirements.
    12. Customer Proprietary Network Information Requirements.
    13. Prompt and Sure Resolution of Disputes.

  • Separate Subsidiary Requirement menjadi penting supaya tidak  terjadi cross subsidi & persaingan yang tidak sehat. Contoh-nya TelkomNet & DIVRE di dalam Telkom atau IndosatNet dibawah Indosat yang bersaing dengan ISP & WARNET. Untuk itu perlu Separate Subsidiary Requirement, seperti:
    1. Maintain separate books of account
    2. Utilize separate officers and personnel
    3. Employ separate marketing activities
    4. Not share common equipment or facilities
    5. Adhere to certain restrictions on information flows that would unfairly benefit the competitive affiliate.

  • Dua isu utama yang harus dipahami benar-benar oleh infrastruktur adalah Unbundling & Resale Requirement.

  • Unbundling:
    1. Reduces entry barriers by allowing new entrants to begin offering service without having to construct an entire network. Contoh kasus yang menyakitkan adalah – Telkom & Indosat tidak mau memberikan leased line 2Mbps dengan alasan takut digunakan untuk VoIP,  NAP Provider tidak diberi ijin untuk akses fiber Indosat di Ancol karena takut digunakan untuk VoIP, Telkom membundle kabel-nya hanya boleh digunakan untuk layanan suara saja (di WARTEL & TUCP).
    2. Prevents the incumbent carrier from exploiting any residual monopoly power. Saat ini masih terasa sangat kuat suasana Telkom & Indosat menggunakan power-nya contoh-nya kasus VoIP di Bandung & Surabaya.
    3. Required to provide any requesting telecommunications carrier non-discriminatory access to elements of the incumbent's network on an unbundled basis on rates, terms and conditions that are just, reasonable, and non-discriminatory. Sekarang ini telkom / indosat sering kali mem-bundle servis-nya dengan servis-servis lainnya – misalnya hotnet hanya untuk beberapa ISP termasuk TelkomNet, TUCP hanya boleh untuk suara.
    4. Required to provide any reasonable method of interconnection. Indosat terutama yang dikenal paling sukar untuk melakukan interkoneksi.

Konsep Resale

  • Can serve a multi-faceted role in promoting and sustaining competition in telecommunications services.
  • May be an effective entry vehicle for new entrants that may initially lack the necessary capital to build their own networks.
  • Allow small competitors, which will not become facilities-based providers, to offer service.
  • resellers may stimulate usage of the incumbent's network, and thus may benefit the incumbent facilities-based provider and further growth of the entire sector.
  • Resellers may resell an entire service without modification, which is referred to as Total Service Resale.
  • Resellers may also choose to obtain some services from the underlying carrier and combine them with services that they provide themselves.
  • The reseller is limited to a greater or lesser extent by the technical features and functions of the underlying carrier's network.
  • Resale alone does not put competitive pressure on wholesale rates and services - the regulator must retain some degree of control over the pricing, terms and conditions of the wholesale offering.
  • Intinya – resaler (termasuk WARNET & WARTEL) merupakan operator telekomunikasi juga. Khususnya WARNET merupakan added value servis dari infrastrukrtur jaringan yang berjalan di atas jaringan telekomunikasi dengan servis yang berbeda sekali.
  • WARNET & WARTEL tidak perlu  meminta ijin / lisensi pemerintah untuk beroperasi cukup dengen kesepakatan usaha saja dengan infrastruktur dibawahnya yang mereka gunakan.

Item-item negosiasi WARNET – Infrastruktur


Isu global

  • Jumlah WARNET di Indonesia telah mencapai 1000+ buah WARNET.
  • Sebagian besar (80-90%) WARNET masih tergantung pada Telkom & ISP.
  • Perlu disegerakan koordinasi dengan pihak-pihak PEMDA untuk masalah perijinan WARNET agar tidak simpang siur & terjadi pemerasan oleh pihak PEMDA terhadap WARNET yang sudah di sinyalir terjadi khususnya di daerah Medan Sumatra Utara.
  • WARNET beroperasi tanpa dana pinjaman IMF, ADB, WorldBank. Jelas-jelas sangat menguntungkan ekonomi & dunia perindustrian Indonesia.


Isu akses

  • 80-90% WARNET menggunakan kabel telepon, oleh karena itu saluran telepon masih sangat penting untuk diperhatikan.
  • TUCP – harus dibebaskan dari keterikatan pada jenis traffik. Artinya TUCP boleh & sah saja digunakan untuk data / WARNET.
  • Servis 0809 (TelkomNet Instant) – tidak boleh hanya dimonopoly oleh TelkomNet Instant saja, Telkom wajib mengijinkan & bekerjasama dengan ISP lain untuk servis tersebut.
  • HotNet – tidak boleh hanya di monopoly oleh TelkomNet dan / atau segelintir ISP saja, semua ISP harus mempunya treatment yang sama.
  • WARNET saat ini membayar Rp 2-4 juta / bulan (60-70% adalah untuk Telkom), perlu difikirkan untuk membedakan tarif WARNET yang membeli pulsa secara glondongan (partai besar / wholesale) dengan penguna perorangan yang mungkin Cuma membeli pulsa dalam partai kecil.
  • Leased line analog – ada baiknya dikembangkan menjadi leased line “as is”, tanpa garansi kemampuan kecepatan. Tapi jangan terus men-charge warnet yang bisa menjadikan leased line analog ini berkecepatan 2Mbps menggunakan teknik ADSL-nya.
  • Quality of Servis (QoS), Telkom wajib mengembalikan uang pelanggan kalau tidak bisa memenuhi performance 99.9998% seperti yang di janjikan. Uang pengembalian di sesuaikan dengan lamanya saluran gagal beroperasi. Telkom wajib menerima complain berupa file log yang ditayangkan melalui MRTG atau sejenisnya. Selama ini sudah rahasia umum, telkom selalu menolak berbagai alasan kalau di complain masalah QoS ini.
  • Billing Telkom harus di bulatkan ke detik bukan ke menit. Kejadian di Semarang dimana saluran tidak reliable & billing dibulatkan ke menit amat sangat merugikan WARNET.
  • Telkom dilarang menolak & menunda permohonan sambungan ke WARNET, WARTEL maupun kompleks perkantoran. Ada baiknya di berikan penalti yang cukup besar bagi Telkom yang tidak berhasil memenuhi permintaan pelanggan ini. Kita sering tahu sama tahu bahwa penolakan sambungan terutama leased line berkecepatan tinggi (128 Kbps s/d 2Mbps) karena ketakutan Telkom nantinya digunakan untuk VoIP .
  • WaveLAN (wireless internet) di 2.4GHz, 5.8GHz akan menjadi solusi utama untuk melepaskan WARNET terhadap infrastruktur Telkom. Kemudahan perijinan yang sedang digodok oleh rekan-rekan POSTEL ada baiknya dipercepat untuk mendongkrak pertumbuhan WARNET. Mohon hasil KEPDIRJEN yang dikembangkan bisa ditayangkan di http://www.postel.go.id.

Isu Internet

  • Wasantara dikenal sebagai ISP yang paling tidak WARNET’s friendly, kasus penolakan WARNET untuk terkait ke Wasantara masih berulang di daerah (terutama di Biak & Papua sana). ISP perlu diwajibkan untuk menerima sambungan dari Warnet berdasarkan pola yang disepakati bersama.
  • Landing right untuk akses satelit asing perlu disegerakan mekanisme perijinannya supaya WARNET tidak harus tergantung pada Indosat & Satelindo saja untuk akses Internasional-nya.

Isu VoIP

  • Konsep VoIP melalui PC sebaiknya di legalkan saja baik untuk keperluan non-komersial maupun komersial seperti di Warnet. Sulit untuk menghalangi VoIP komersial melalui PC di Warnet. Jangan sampai kejadian di beberapa kota seperti Surabaya & Semarang yang meng-grebek warnet karena memberikan layanan VoIP.
  • Secepatnya lisensi VoIP dikeluarkan untuk operator VoIP termasuk mekanisme resale-nya supaya WARNET & WARTEL dapat secepatnya memberikan layanan VoIP yang legal.


Isu peralatan

  • Mudahkan masuknya peralatan komputer ke Indonesia.
  • Mudahkan masuknya peralatan microwave LAN ke Indonesia.
  • Mudahkan masuknya terminal murah maupun internet appliance.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar