Rabu, 15 Desember 2010

Sultan Jogja Akan Dijadikan Gubernur Utama


Bendara Raden Mas Herjuno Darpito atau Sri Sultan Hamengkubuwana X (lahir di Yogyakarta 2 April 1946, umur 64 Tahun), adalah raja Kesultanan Yogyakarta sejak tahun 1989 dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1998. Beliau anak tertua dari Sultan Hamengkubuwana X dan istri keduanya, RA Siti Kustina. Sultan amengkubuwono X aktif dalam berbagai organisasi dan pernah memegang berbagai jabatan diantaranya adalah ketua umum Kadinda DIY, ketua DPD Golkar DIY, ketua KONI DIY, Dirut PT Punokawan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, Presiden Komisaris PG Madukismo, dan pada bulan Juli 1996 diangkat sebagai Ketua Tim Ahli Gubernur DIY. Pada 2010, bersama dengan Surya Paloh, Sri Sultan Hamengkubuwono X mencetuskan pendirian Nasional Demokrat. (Sumber: Wikipedia).
 Senin, 6 Desember 2010 – Kementerian Dalam Negeri merampungkan draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam draf itu, Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam, sebagai orang nomor satu dan dua di Yogyakarta, akan ditempatkan sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama.
  Adapun di bawahnya ada gubernur yang menjalankan pemerintahan. “Gubernur itu akan dipilih langsung oleh rakyat,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi setelah memimpin rapat bersama finalisasi RUU tersebut di kantornya, Senin lalu. Meski menjadi gubernur utama, Sultan diperbolehkan mengikuti pemilihan kepala daerah, satu paket dengan Paku Alam. Jika Sultan ikut pilkada, ia bisa maju otomatis tanpa perlu diajukan oleh partai politik ataupun mengumpulkan 15 persen suara seperti yang disyaratkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Artinya, inilah istimewanya Pak Sultan dan Paku Alam,” Gamawan menambahkan.  Kerabat Keraton Yogyakarta lainnya tak boleh mengajukan diri. Pemerintah juga akan meniadakan calon perorangan kecuali calon partai politik dan calon gabungan partai politik. “Tapi itu tergantung beliau ingin jadi gubernur atau tidak. Jika tidak, maka calon yang maju berlaku sesuai undang-undang,” ujarnya.Adapun kewenangan Sultan sebagai gubernur utama adalah, memiliki hak protokoler dan kedudukan keuangan, memelihara nilai-nilai budaya dan sosial masyarakat Yogyakarta. “Namun beliau tak berhak memberhentikan gubernur, karena gubernur adalah pilihan rakyat. Kedudukan Sultan dan Paku Alam sama di hadapan hukum,” ujarnya,Dalam penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah mempertimbangkan amanat UUD 1945, sejarah Yogya, prinsip demokratis, dan pandangan sejumlah pakar. (Sumber: Tempointeraktif).
KGPAA Paku Alam IX (dengan nama lahir BRMH Ambarkusumo, lahir di Yogyakarta, 7 Mei 1938, umur 72 tahun) adalah pangeran pertama dari Pakualaman yang ditahtakan setelah Indonesia merdeka. Ibundanya bernama KBRAy Purnamaningrum. Pada 26 Mei 1999 KPH Ambarkusumo ditahtakan sebagai KGPAA Paku Alam IX menggantikan mendiang ayahnya Paku Alam VIII. Di tahun 2003 beliau diangkat menjadi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, mendampingi Sri Sultan Hamengkubuwana X yang menjabat sebagai gubernur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar