Senin, 6 Desember 2010 – Kementerian Dalam Negeri merampungkan draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam draf itu, Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam, sebagai orang nomor satu dan dua di Yogyakarta, akan ditempatkan sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama.
Adapun di bawahnya ada gubernur yang menjalankan pemerintahan. “Gubernur itu akan dipilih langsung oleh rakyat,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi setelah memimpin rapat bersama finalisasi RUU tersebut di kantornya, Senin lalu. Meski menjadi gubernur utama, Sultan diperbolehkan mengikuti pemilihan kepala daerah, satu paket dengan Paku Alam. Jika Sultan ikut pilkada, ia bisa maju otomatis tanpa perlu diajukan oleh partai politik ataupun mengumpulkan 15 persen suara seperti yang disyaratkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Artinya, inilah istimewanya Pak Sultan dan Paku Alam,” Gamawan menambahkan. Kerabat Keraton Yogyakarta lainnya tak boleh mengajukan diri. Pemerintah juga akan meniadakan calon perorangan kecuali calon partai politik dan calon gabungan partai politik. “Tapi itu tergantung beliau ingin jadi gubernur atau tidak. Jika tidak, maka calon yang maju berlaku sesuai undang-undang,” ujarnya.Adapun kewenangan Sultan sebagai gubernur utama adalah, memiliki hak protokoler dan kedudukan keuangan, memelihara nilai-nilai budaya dan sosial masyarakat Yogyakarta. “Namun beliau tak berhak memberhentikan gubernur, karena gubernur adalah pilihan rakyat. Kedudukan Sultan dan Paku Alam sama di hadapan hukum,” ujarnya,Dalam penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah mempertimbangkan amanat UUD 1945, sejarah Yogya, prinsip demokratis, dan pandangan sejumlah pakar. (Sumber: Tempointeraktif).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar